Pungli = Pungutan Liar. Di konteks PETI, ini biasanya “uang kontribusi, uang keamanan, uang pemulus” yang ditarik agar aktivitas tambang ilegal bisa jalan.
1. Bentuk Pungli yang sering terjadi di PETI
- Tarik iuran ke penambang: Per alat / per bulan agar “aman” dari razia
- Uang koordinasi ke oknum: Dibayar ke pengumpul lalu disetor
- Uang jatah lokasi: Untuk bisa masuk dan menambang di suatu titik
- Uang damai: Setelah ada laporan warga atau operasi
2. Undang-undang yang menjerat
Karena PETI itu sendiri ilegal, maka “pemulusnya” kena 2 pasal sekaligus:
A. Soal Punglinya
- Pasal 368 KUHP – Pemerasan: Ancam paksa orang bayar. Pidana: 9 tahun penjara
- Pasal 12 UU Tipikor: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang minta uang. Pidana: 4 – 20 tahun + denda Rp200 juta – Rp1 M
- Perpres No. 87 Tahun 2016: Tentang Satgas Saber Pungli. Pungli adalah perbuatan yang dilarang
B. Soal PETI nya
- Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Menambang tanpa IUP/IPR/IUPK. Pidana: 5 tahun + denda Rp100 Miliar
- Pasal 161 UU Minerba: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau memfasilitasi hasil PETI. Pidana: 5 tahun + denda Rp100 Miliar
Jadi pengumpul “kontribusi pemulus” bisa dijerat Pasal 55 KUHP “turut serta” atau Pasal 161 UU Minerba karena memfasilitasi PETI.
3. Kemana Melapor
Kalau ada bukti, bisa lapor ke:
- Polres Pohuwato – Sat Reskrim & Satgas Saber Pungli
- Kejaksaan Negeri Pohuwato
- Satgas Saber Pungli Pusat via aplikasi atau call center
- DLH & ESDM Provinsi/Gorontalo untuk dampak lingkungannya
Bukti yang kuat: video, rekaman, chat, saksi, daftar setoran, titik lokasi.
4. Penting
Hukum memandang: “tidak ada pungli yang legal”. Sekalipun alasannya “untuk warga” atau “untuk keamanan”, kalau tidak ada dasar Perda dan tidak masuk kas negara/daerah = ilegal.


















