POHUWATO, Tipikor – Polres Pohuwato terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Setelah sebelumnya mengamankan satu unit excavator beserta sejumlah barang bukti di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Satreskrim Polres Pohuwato kini menetapkan dan menahan seorang tersangka, Rabu (29/7/2026).
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. mengatakan, tersangka berinisial FM (46) diduga berperan sebagai pemilik alat sekaligus pemodal dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar IPTU Renly.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap FM selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pohuwato menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas PETI di Desa Teratai. Peran aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung upaya penegakan hukum.
Tim Satgas PW investigasi


















