Pohuwato, (TIPIKOR ) – Seorang oknum anggota Polres Pohuwato berinisial R diduga terlibat dalam kasus penipuan transaksi jual beli emas dengan seorang warga berinisial ML.
Dugaan tersebut muncul setelah ML memberikan keterangan kepada awak media mengenai transaksi yang belum terselesaikan, Jum’at Tanggal, (05/05/2026).
Berdasarkan keterangan ML kepada media, peristiwa terjadi pada 21 Mei 2026. Saat itu, oknum berinisial R, mengambil emas seberat 42 gram untuk dibayar sesuai kesepakatan harga Rp2.100.000 per gram. Dari perhitungan tersebut, total nilai transaksi mencapai Rp88.200.000.
“Emas sudah diambil, tapi sampai sekarang pembayarannya belum lunas sesuai kesepakatan awal,” ujar ML.
ML menjelaskan, dari total kewajiban Rp88.200.000, baru Rp70.000.000 yang dibayarkan oleh R. Artinya masih terdapat kekurangan sekitar Rp18.200.000 yang hingga berita ini diterbitkan belum ada penyelesaian.
Hingga saat ini, pihak R belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi ke Polres Pohuwato juga masih terus dilakukan untuk memperoleh keterangan berimbang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat penegak hukum. Masyarakat berharap institusi terkait dapat melakukan pemeriksaan internal jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun kode etik.
Tim: Butota
Berikut UU Penipuan Jual Beli Emas “Tidak Full Dibayar”
Kasus “emas udah diambil tapi bayarnya nggak lunas/nggak dibayar” itu ranahnya bisa Pidana atau Perdata. Bedanya tipis, tergantung niat awal pembeli.
- Kalau Masuk Pidana = Pasal 378 KUHP Penipuan
Ancaman: Penjara paling lama 4 tahun
Ini kepakai kalau dari awal pembeli udah ada niat nipu. Cirinya ada “tipu muslihat/rangkaian kebohongan”:
Ciri Penipuan Contoh Kasus Emas
Identitas palsu Kasih KTP fotokopi, alamat fiktif, nomor WA ganti
Janji palsu Bilang “transfer udah, bentar masuk” padahal rekening kosong. Bikin bukti transfer palsu
Barang langsung digelapin Terima emas COD, 1 jam kemudian digadai/jual lagi ke toko lain lalu kabur
Modus cicil DP 20%, janji pelunasan 3 hari. Lewat 3 hari blokir WA, nggak ada itikad bayar sama sekali
Kalau ada 1 aja ciri di atas = lapor polisi. Ini namanya “penggelapan dengan tipu muslihat”.
- Kalau Masuk Perdata = Pasal 1238 KUHPerdata Wanprestasi
Ini bukan penipuan, tapi “ingkar janji/utang”.
Syaratnya: Jual beli sah, barang diserahin, pembeli emang niat bayar tapi macet/ekonomi lagi seret.
Penyelesaian: Nggak bisa lapor polisi. Jalurnya gugat ke Pengadilan Negeri minta pelunasan + denda + sita aset. Polisi pasti bilang “ini utang piutang, selesaikan perdata”.
- Pasal Tambahan Kalau Ada Unsur Lain
- Pasal 372 KUHP Penggelapan: Kalau emas dititip buat dijualin, tapi malah dijual + uangnya nggak disetor. Ancaman 4 tahun.
- Pasal 62 UU No. 8/1999 UUPK: Kalau pelakunya toko/penjual online. Ancaman 5 tahun + denda Rp2 M.
- Pasal 28 UU ITE: Kalau nipunya lewat live TikTok/FB jual emas COD zonk. Ancaman 6 tahun + denda Rp1 M.
Biar Polisi Mau Terima LP, Bukti Ini Wajib Ada:
- Chat WA: Bukti dia janji bayar tanggal X, janji transfer, dll.
- Identitas asli: Foto KTP asli + selfie + KK. Jangan mau KTP fotokopi doang.
- Bukti serah terima: Video COD, saksi, resi.
- Bukti “nggak ada niat bayar”: Bukti transfer palsu, dia langsung blokir, emas langsung digadai.
Langkah Kamu Sekarang:
- Somasi 2x: Kirim surat teguran via WA + pos. Kasih tempo 7 hari. Ini syarat gugat perdata.
- Lapor polisi: Kalau ada ciri penipuan di tabel atas. Bawa semua bukti ke SPKT Polres. Tegas bilang: “Dia dari awal berbohong, ini bukan utang piutang”.
- Gugat PN: Kalau polisi tolak karena “perdata”, kamu gugat wanprestasi. Panjar biaya ~Rp1 juta.














